harianbengkuluekspress.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong segera membahas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong pada pelaksanaan rapat paripurna nota pengantar Reperda tahun anggaran 2024 di gedung paripurna DPRD Lebong, Senin 22 Juli 2024.
Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen melalui Waka II, Royana mengatakan, bahwa setiap Raperda yang telah masuk akan dibahas terlebih dahulu ditingkat komisi. Sehingga nanti bisa diambil keputusan, apakah Reperda yang telah diusulkan akan menjadi Perda.
“Raperda sebelumnya telah kita terima,” sampainya, Senin 22 Juli 2024.
Carles menegaskan, bahwa anggota DPRD Lebong akan selalu mendukung apapun yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, termasuk Raperda yang disampaikan oleh Pemkab Lebong.
“Kita tidak bisa gegabah dalam memutuskan, untuk itulah perlu dilakukan kajian dan rapat kembali,” singkatnya.
Sementara itu, Bupati Lebong Kopli Ansori SSos mengatakan, bahwa untuk kali ini ada sebanyak 3 Raperda yang diajukan. Yaitu Reperda tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) air minum Kabupaten Lebong. Raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkugan hidup tahun 2024-2054.
“Serta Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045,” sampainya.
Terkait Raperda Perumda air minum, Kopli mengatakan, bahwa dari hasil evaluasi Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) ditemukan bahwa PDAM Tirta Tebo Emas Kabupaten Lebong masuk dalam katagori “sakit” dengan nilai kinerja 2,03. Didalam evaluasi terdapat beberapa peluang peningkatan seperti restrukturisasi tarif air minum dan reklasifikasi pelanggan.
“Kualitas pelayanan dan kepegawaian,” ucapnya.
BACA JUGA:Uang Negara Rp 1,4 Miliar Diselamatkan, Ini Kasusnya
BACA JUGA:Kejari BS Ungkap Capaian selama Tahun 2024
Ditambahkan Bupati, disamping hasil evaluasi BPPSPAM juga badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan Perwakilan (BPKP2) Provinsi Bengkulu, menemukan beberapa kelemahan dalam kinerja PDAM TTE yang menyebabkan terdapat beberapa kendala dalam oprasional perusahaan, seperti belum adanya pengawasan intern PDAM dalam struktur organisasi PDAM.
“Terkait temuan, pendirian PDAM Pelru dicabut dengan peraturan daerah dan diganti dengan pendirian Perumda,” tuturnya.
Selanjutnya ucap Bupati, lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga. Kemudian kualitas lingkungan hidup semakin menurun dan telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara sungguh-sungguh dan konsiten.
“Oleh semua pemangku kebijakan,” ujarnya.