Kepala Daerah Dilarang Gelar Mutasi Jelang Pilkada, Ini Sanksinya

Senin 22 Jul 2024 - 21:28 WIB
Reporter : afrizal
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.id - Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menegaskan kepada kepala daerah atau pejabat daerah dilarang melakukan mutasi terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024. Namun kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari pemerintah pusat. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu BU, Tri Suyanto SE, Senin 22 Juli 2024.

"Ya, sesuai dengan instruksi Bawaslu RI, kitamemberikan imbauan kepada kepala daerah agar tidak melakukan mutasi jelang Pilkada serentak 2024 ini," ujarnya.

Ditambahkanya, bahwa ketentuan tersebut terhitung 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah. Sebab PKPU No 2 Tahun 2024 Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah yakni pada 22 September 2024, jadi jika ditarik mundur larangan ini berlaku sejak 22 Maret 2024. Kecuali memang mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi adanya pelanggaran dan membuat pelaksanaan Pilkada dapat berjalan secara proposional. Kecuali memang adanya persetujuan tertulis dari menteri, itu dapat dilaksanakan," terangnya.

BACA JUGA:Dikeroyok Hingga Tewas, Di Lokasi Ini Korban Dikeroyok 15 Orang Pelaku

BACA JUGA:3 Ribu Pelanggan Listrik Pasca Bayar Nunggak, Segini Jumlah Tunggakannya

Sesuai dengan amanat Undang Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, lanjut Tri, Jika pejabat yang melanggar ketentuan pasal 71 ayat 2 atau pasal 162 ayat 3 dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.

"Jika melanggar tentu ada sanksinya sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada," tukasnya.(afrizal)

Kategori :