Harianbengkuluekspess.id- Perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79 RI yang diperingati setiap tanggal 17 Agustus sebentar lagi tiba.
Biasanya untuk memeriahkan bulan kemerdekaan Republik Indonesia, masyarakat dan sejumlah instansi diminta untuk berpartisipasi dan ikut serta memasang bendera, dekorasi hingga umbul-umbul.
Namun tidak boleh asal-asalan, karena terdapat aturan pemasangannya.
Lalu seperti apa aturan pemasangan umbul-umbul 17 Agustus ?
Tahun ini, pemerintah telah mengeluarkan aturan pemasangan umbul-umbul.
Aturan itu termaktub sebagaimana dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (SE Mensesneg) tentang Penyampaian Tema dan Logo HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024.
Dalam aturan itu, pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif.
"Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan Bapak/lbu, secara serentak pada kesempatan pertama," demikian bunyi ajakan itu.
BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Dimutasi, Ini Posisi Terbaru yang Ditempatinya, Penggantinya dari Bareskrim Polri
BACA JUGA:Kapolri Mutasi 157 Perwira, 6 Diantaranya kapolda, Berikut Daftarnya
Pemasangan umbul-umbul atau dekorasi perayaan HUT ke-79 RI hampir sama dengan bendera, hanya saja penampilan umbul-umbul lebih berwarna.
Umbul-umbul dipasang memanjang serta meruncing, pemasangan ini untuk menarik perhatian orang yang melintas.
Pada umumnya, umbul-umbul memiliki panjang empat hingga lima meter meruncing ke atas, Umbul-umbul melekat dengan diikat pada bambu panjang sedikit bengkok pada atasnya.
Kendati tidak disebutkan waktu pemasangannya, masyarakat diimbau memasang dekorasi umbul-umbul HUT ke-79 RI di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2024.
Berdasarkan Pasal 7 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.