Berikut informasi tata aturan pemasangan bendera merah putih untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-79 RI tahun 2024:
Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
BACA JUGA:Panglima TNI Mutasi 256 Perwira, 4 Diantaranya Pangdam, Berikut Daftarnya
BACA JUGA:Penyuluh Agama dan Warga Madrasah Berperan Tekan Pernikahan Dini, Kemenag Luncurkan BRUS
Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah.
Gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Itulah aturan pemasangan umbul-umbul dan pengibaran bendera merah putih sehingga tidak menyalahi aturan, semoga bermanfaat. (**)