Gajian, ASN/Perangkat Desa Wajib Lunas PBB, Bupati Kaur Keluarkan SE Tentang PBB Berisi Aturan Ini

Sabtu 27 Jul 2024 - 21:47 WIB
Reporter : Airullah
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Bupati Kaur H Lismidianto SH MH memerintahkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Kaur dan perangkat desa segera melunasi Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024 ini. Lunas PBB ini sebagai syarat untuk pembayaran gaji ASN dan juga penghasilan tetap perangkat desa dan BPD.

Hal ini disampaikan Bupati Kaur melalui Surat Edaran (SE) nomor 900/1450/BKAD/KK/2024 tentang persyaratan lunas PBB-P2. Dia meminta kepada sejumlah OPD (organisasi perangkat daerah) untuk menekankan ASN agar yang belum terdaftar secepatnya mendaftarkan objek pajak.

"Sesuai dengan Perda Nomor 01 tahun 2024 tentang pajak Daerah retribusi daerah, maka diperintahkan kepada seluruh ASN maupun non ASN perangkat desa dan seluruh lapisan masyarakat agar segera mendaftarkan objek PBB-P2 dan melakukan pembaharuan data," kata Bupati Kaur H Lismidianto SH MH dalam edarannya, Sabtu 27 Juli 2024.

Dikatakan Bupati, ia juga meminta syarat melampirkan fotocopy bukti lunas pembayaran PBB-P2 Tahun 2024 dan tahun sebelumnya atas rumah tempat tinggal, kontrakan, kost dan tanah untuk pembayaran penghasilan tetap kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

BACA JUGA:Dewa Wisata Kemumu Juarai Lomba Desa Wisata 2024, Gubernur Bengkulu Sampaikan Pesan Khusus

BACA JUGA:Pilkada Seluma 2024, Head to Head Erwin - Jonaidi vs Teddy - Gustianto

"Untuk pembayarannya mensyaratkan dengan melampirkan fotocopy bukti lunas pembayaran PBB-P2 tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk anggota kelompok penerima bantuan program dibidang pertanian, perikanan, modal usaha dan bantuan pemerintah lainnya,” terangnya.

Ditambahkannya, SE tentang persyaratan lunas PBB-P2 diterbitkan. Hal ini demi memotivasi dan mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar PBB-P2 secara tertib dan tepat waktu. Dalam membayar PBB-P2 ini diwajibkan melampirkan fotocopy bukti lunas pembayaran PBB-P2 tahun berjalan di setiap pelayanan perizinan dan non perizinan yang diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Saya minta jika masih ada ASN, non ASN dan perangkat desa yang belum membayar PBB-P2 tahun 2024, berikan teguran secara lisan agar segera melakukan pembayarannya,” tandasnya. (Airullah)

 

Kategori :