Harianbengkuluekspress.id-Saat ini musim kemarau sedang melanda beberapa wilayah di Indonesia diantaranya di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.
Oleh karena itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mukomuko mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat untuk menghentikan aktivitas pembakaran lahan selama musim kemarau yang berlangsung dari Juli hingga Agustus.
Musim kemarau ini meningkatkan risiko kebakaran lahan karena api lebih cepat menyebar dan sulit dipadamkan. Selain kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), ancaman kekeringan juga menghantui beberapa daerah di Mukomuko.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar lahan karena dalam kondisi kemarau, api sangat cepat menyebar dan sulit dipadamkan," ujar Kepala Pelaksana BPBD Mukomuko, Ruri Irwandi.
BACA JUGA:Amalkan Doa Ini Saat Sakit, Insya Allah Lekas Sembuh
Menurut Ruri, meskipun saat ini belum ada laporan kekeringan, BPBD Mukomuko akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Mukomuko.
Berdasarkan data tahun 2023, Kecamatan Ipuh, Sungai Rumbai, dan Teras Terunjam adalah daerah yang paling terdampak kekeringan.
"Pada tahun 2023, tiga kecamatan tersebut mengalami kekeringan yang cukup parah. Di Ipuh, kekeringan melanda kawasan pertanian tadah hujan dan sumber air bersih," jelas Ruri.
Ia menambahkan bahwa di dua kecamatan lainnya, kekeringan menyebabkan penurunan sumber air bersih di sumur warga.
Walaupun lahan sawah irigasi masih aman, lahan tadah hujan di Kecamatan Ipuh mengalami dampak paling parah, dengan 281 hektare sawah yang mengalami kekeringan.
"Dampak kemarau pada tahun 2023 juga menyebabkan empat kasus kebakaran lahan yang memerlukan penanganan pemadaman. Tahun ini, kami telah mencatat dua kasus kebakaran lahan di Kota Mukomuko dan Air Manjunto," ungkap Ruri.
BACA JUGA:Amalkan Doa Ini, Insya Allah Tidur Lebih Nyenyak
BACA JUGA:Brigjen Pol Anwar Jabat Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Drs Armed Wijaya Pindah ke Bareskrim Mabes Polri
BPBD Mukomuko mengimbau petani dan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan atau lahan. Imbauan ini juga mencakup larangan membuang puntung rokok sembarangan, terutama di area semak belukar dan lahan gambut, yang sangat mudah terbakar.