Ia menambahkan, sebelum dilakukan pelantikan, caleg DPRD Kota Bengkulu terpilih 2024-2029 wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2024 yang menyebutkan bahwa anggota DPRD yang terpilih wajib untuk menyampaikan laporan LHKPN ke KPK paling lambat 21 hari sebelum dilakukan pelantikan dan sumpah jabatan.
"Sampai saat ini kita punya 35 calon terpilih dan 30 diantaranya sudah menyampaikan tanda terima laporan harta kekayaan dan sisanya sudah menyampaikan lembar konfirmasi bahwa sudah melaporkan harta kekayaan," pungkasnya.(999)
Anggota DPRD Kota Bengkulu Terpilih Periode 2024-2029
Dapil 1 (Teluk Segara, Mura Bangka Hulu, Sungai Serut):
1. Rodi S. Kom (Golkar - Baru)
2. Dedi Yanto (PAN - Lama)
3. Marliadi (Gerindra - Lama)
4. Syamsu Ihwan (PAN - Baru)
5. Andi Saputra (PKS - Baru)
6. Rahmad Mulyadi SSos (Nasdem - Lama)
7. Erni Novita (PPP - Baru)
8. Rizaldy (PKB - Baru)
9. Asman (Demokrat - Baru)