Masa Tenang Pilkada, Ini yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan
Masa Tenang Pilkada, Ini yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Masa tenang Pilkada 2024 berlangsung selama 3 hari, yakni dimulai hari ini Minggu 24 November 2024 hingga Selasa 26 November 2024.
Masa tenang merupakan waktu setelah pelaksanaan masa kampanye dan sebelum waktu pencoblosan.
Selama masa tenang, ada hal boleh dilakukan dan tidak boleh dlakukan.
1. Yang Boleh Dilakukan
BACA JUGA:Tenaga Kesehatan Provinsi Bengkulu Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Distribusi Logistik H-1 Pilkada, Segini Jumlah TPS di Kota Bengkulu
- Menurunkan semua alat peraga kampanye
- Mempertimbangkan paslon kepala daerah yang akan dipilih
- Menyiapkan dokumen untuk pencoblosan, seperti e-KTP atau biodata penduduk
- Mengecek DPT dan lokasi TPS
- Melapor ke Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran pada masa tenang
- Menerbitkan atau menayangkan berita yang mendorong partisipasi masyarakat untuk memilih dan mengawasi Pilkada 2024.
2. Yang Tidak Boleh Dilakukan
- Melakukan kampanye dalam bentuk apa pun