Harianbengkuluekspress.id- Pemerintah akhirnya mengesahkan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Dan menerbitkan aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Aturan Peraturan Pelaksanaan tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024 lalu.
Peraturan Pemerintah yang merinci bagaimana undang-undang tersebut diimplementasikan dalam praktik.
Dalam PP tersebut didalamnya mengatur penjualan pangan olahan siap saji dengan batasan kadar gula, garam, juga lemak (GGL).
Batasan-batasan tersebut dijabarkan di pasal 194, dimana pemerintah membatasi kandungan gula, garam, dan lemak di pangan olahan siap saji atau makanan dan minuman yang dapat disiapkan dan dilayankan dengan cepat, merujuk kepada produk yang dijual di sebuah restoran, rumah makan, ataupun usaha jasaboga lain.
Penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud dengan mempertimbangkan kajian risiko; dan/atau standar internasional.
Ketentuan tersebut dilakukan dalam rangka pengendalian konsumsi gula, garam dan lemak.
BACA JUGA:Siapkan Rp 3,5 Miliar, Pendaftaran Beasiswa Kader Muhammadiyah 2024 Dibuka
BACA JUGA:Kemendikbudristek Beberkan Capaian Pendidikan Vokasi periode 2020-2024, Begini Hasilnya
Pemerintah juga menentukan batas maksimal kandungan gula, garam dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji. Namun, PP tidak mengatur spesifik batas maksimal yang ditetapkan pemerintah.
Penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan 'lemak sebagaimana dimaksud pada pasal 194 ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan dengan mengikutsertakan' kementerian dan lembaga terkait," tulis pasal 194.
Kemudian pada pasal 195 (2) dituliskan "Setiap Orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak dilarang melakukan iklan, promosi, dan sponsor kegiatan pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu".
Didalamnya juga mengatur sejumlah sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, dimulai dari pemberian peringatan tertulis, denda administratif sampai penghentian sementara kegiatan produksi atau peredaran produk.
BACA JUGA:Pendaftaran Tes PPPK 2024 Dibuka Agustus, 6 Honorer Ini Prioritas Diangkat, Bersiaplah!