Sah, Presiden Jokowi Teken Aturan Larangan Menu Siap Saji dan Larangan Iklan

Selasa 30 Jul 2024 - 14:51 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Pemerintah juga berwenang menarik pangan olahan dari peredaran dan mencabut izin produksinya.

"Pengenaan sanksi administratif dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya," lanjut regulasi terkait.

Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia (RI),  Budi Gunadi Sadikin mengatakan pengesahan aturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan ini menjadi penguat bagi pemerintah membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia. 

Informasi mengenai aturan tersebut dapat diakses melalui  Link download PP Nomor 28 Tahun 2024

"Menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri," tandasnya. (**) 

Kategori :