BENGKULU, BE - Investasi bodong dengan berbagai modus tumbuh subur di Provinsi Bengkulu. Hal ini dibuktikan dengan besarnya kerugian yang dialami masyarakat yang menembus angka Rp Rp 117,5 Triliun
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu, Tito Adji Siswantoro mengatakan angka tersebut merupakan total kerugian yang dihitung selama 10 tahun terakhir.
Untuk itu, Tito meminta kepada masyarakat untuk melapor jika menemukan penawaran investasi bodong agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban.
Tito menjelaskan, kebanyakan masyarakat sadar menjadi korban investasi bodong setelah mereka menjadi korban. Padahal masyarakat dapat melaporkan kegiatan investasi bodong sebelum ada yang menjadi korban.
"Selalu pastikan investasi yang diikuti telah memiliki legalitas dan berizin, jangan sampai uang sudah hilang baru melapor," kata Tito, Minggu (12/11).
Ia mengaku, program investasi bodong masih terus mengintai masyarakat Indonesia termasuk Bengkulu. Hal tersebut disebabkan banyaknya masyarakat yang tergiur dengan keuntungan besar yang ditawarkan. Bahkan tidak tanggung-tanggung pendiri investasi bodong mampu memberikan keuntungan hingga 40 persen per bulan dari modal yang diinvestasikan.
"Karena mereka tergiur dengan keuntungan atau imbal hasil yang diterima, maka mereka tergiur, padahal itu adalah jebakan agar mereka bisa mendapatkan uang dari masyarakat," beber Tito.
Ia menjelaslan, setelah pendiri investasi bodong mendapatkan uang dari masyarakat, pada tahap awal mereka akan rutin memberikan pengembalian sesuai yang dijanjikan. Hal ini dilakukan untuk memancing masyarakat lainnya agar ikut bergabung dan berinvestasi di perusahaan investasi bodong tersebut. Namun, setelah beberapa bulan bahkan satu tahun berjalan, jika uang dari masyarakat telah dirasa cukup dan sesuai dengan target yang diharapkan. Maka pemilik investasi bodong akan kabur dan membawa kabur uang masyarakat tersebut. Uang yang dibawa kabur tersebut tak tanggung-tanggung jumlahnya bahkan nilainya sangat besar mencapai triliun rupiah.
"Kalau kita hitung total kerugian akibat investasi bodong selama 10 tahun terakhir mencapai Rp 117,5 triliun berdasarkan laporan dari kepolisian," sambung Tito.
Oleh karena itu, Tito berharap masyarakat dapat mewaspadai investasi bodong dengan cara mengenal ciri-cirinya.
Ia membeberkan, ciri-ciri perusahaan investasi bodong yakni menjual produk barang yang tidak jelas dengan harga yang tidak wajar. Padahal produk yang dijual hanya sebagai tempelan kedok bisnis saja. Bonus aktif diperoleh dari perekrutan (member get member dapat bonus).
Kemudian, bonus pasif diperoleh berdasarkan persentase nilai investasi yang ditanamkan.
Selanjutnya, payout hasil bonus keuntungan tidak masuk akal. Contohnya, satu minggu 10 persen, tiga minggu 20 persen. Selain itu member boleh memiliki lebih dari satu akun alias bergabung berkali-kali.
"Jadi, masyarakat jangan mudah tergiur dengan keuntungan yang besar, tapi pahami sistemnya, kalau mereka meminta menjadi member dan diharuskan membeli barang serta kalau mau lebih untung harus mencari member lagi atau membeli produk agar untung bisa dipastikan itu investasi bodong," tuturnya.
Untuk diketahui, belakangan ini banyak beredar investasi bodong yang memberikan bonus dengan cara merekrut member baru dengan menyetor dana dengan jumlah tertentu yang besar, dengan iming-iming pendapatan yang besar pula dari bonus perekrutan member get member tersebut.