Kerugian Investasi Bodong Rp 117,5 Triliun, OJK Bengkulu Minta Masyarakat Lakukan Ini

Minggu 12 Nov 2023 - 22:17 WIB
Reporter : Rewa
Editor : Dendy Supriadi

Ciri-ciri lain dari investasi bodong  ini adalah tidak mempunyai SIUPL (Surat Izin Penjualan Langsung) dari Kemendag RI, tapi sudah melakukan operasional bisnis di Indonesia. 

"Untuk itu, kita himbau kepada masyarakat yang mengetahui praktek-praktek bisnis investasi bodong agar melaporkan ke Satgas Waspada Investasi OJK atau melakukan kontak ke 157," tutupnya.(999)

 

 

 

Kategori :