Harianbengkuluekspress.id-Kabar gembira bagi anda yang punya kendaraan bermotor tapi pajaknya menunggak. Ada program pemutihan pajak kendaraan dari pemerintah.
Pada Agustus 2024, ada beberapa Provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaaran.
Adapun ke-8 Provinsi tersebut adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Pendaftaran Terakhir Rekrutmen Bintara TNI AL 2024 7 Agustus, Berikut Syaratnya, Buruan!
BACA JUGA:Wakil Bupati Kepahiang dan Siap Maju pada Pilkada 2024, H Zurdi Nata SIP, Segini kekayaannya
1. Bengkulu
Pemprov Bengkulu mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 4 Juni-30 November 2024. Program ini diharapkan dapat meningkatkan dan membuka ruang bagi masyarakat untuk kembali mengaktifkan pajak kendaraan bermotor.
2. Daerah Istimewa Yogyakarta
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) mengadakan program bebas denda pajak kendaraan bermotor mulai 1-31 Agustus 2024.
3. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada 15 Juli-31 Agustus 2024.
4. DKI Jakarta
DKI Jakarta menggelar kebijakan relaksasi pajak mulai 11 Juni 2024 sampai 31 Agustus 2024.
BACA JUGA:Nilai Tukar Rupiah, Jumat 2 Agustus 2024 Pagi, Merosot Lagi Terhadap Dolar AS
BACA JUGA:Update Harga Emas, Jumat 2 Agustus 2024, Produksi Antam dan UBS di Pegadaian