Harianbengkuluekspress.id - Pada Sabtu pagi 3 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), melaksanakan sosialisasi terkait PKPU 8 tahun 2024, tentang pencalonan kepala daerah. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh seluruh partai politik (Parpol).
Saat ditemui BE, disela kegiatan sosialisasi, Sabtu, 3 Agustus 2024, Komisioner KPU BU Ganti Budiarto mengatakan, dalam sosialisasi ini terdapat beberapa hal yang disampaikan terutama soal persyaratan kandidat yang akan mendaftar sebagai pasangan calon ke KPU serta visi misi dan program yang sejalan dengan RPJMD.
"Ya, dalam sosialisasi yang dihadiri oleh seluruh pengurus parpol ini. Kami menguraikan secara rinci terkait syarat pencalonan hingga visi misi bakal kandidat yang akan mendaftar ke KPU sebagai pasangan calon kepala daerah," ujar Ganti Budiarto.
Ganti pun berharap dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pihak parpol dapat menemani diproses pencalonan termasuk seluruh ketentuannya.
BACA JUGA:Masyarakat Keluhkan Internet, Berharap Pemkab Seluma Dirikan BTS
BACA JUGA:Polres Seluma Kerahkan Kekuatan Penuh Buru Tersangka Pembacokan Polisi
"Sosialisasi ini terkait dengan PKPU 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah yang harus dipahami oleh pihak Parpol,"harapnya.
Dalam kesempatan tersebut juga, Ganti menuturkan, pengumuman pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil bupati Kabupaten BU akan dimulai pada 24 hingga 26 Agustus 2024. Kemudian, pendaftaran dibuka 27 hingga 29 Agustus 2024. Saat ini tahapan masih berlangsung proses pemutakhiran data pemilih hasil coklit dalam rangka penegakan daftar pemilih sementara.
"Saat ini kita masih melakukan tahapan pemutakhiran data pemilih hasil coklit. Namun untuk tahapan pendaftaran calon, untuk pengumumannya pada tanggal 24 hingga 26 Agustus, dan untuk pendaftaran nya ditanggal 27 hingga 29 Agustus 2024," tukasnya. (Afrizal)