harianbengkuluekspress.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko telah meminta langsung ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko untuk memfasilitasi kegiatan tes kesehatan bagi para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko.
“Secara langsung surat permohonan KPU telah disampaikan ke Dinkes Mukomuko hari ini (Kemarin,red),” sampai Anggota Komisioner KPU Kabupaten Mukomuko, Deny Setiabudi SH dikonfirmasi BE, Senin 5 Agustus 2024.
Menurut Deny, pihaknya menunggu rekomendasi dari Dinkes untuk menunjuk rumah sakit yang akan digunakan untuk kegiatan pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon Bupati dan Wabup Mukomuko nantinya.
“KPU menunggu tindaklanjut dari Dinkes Mukomuko soal rumah sakit yang direkomendasikan untuk tes kesehatan atau pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon Bupati dan Wabup Mukomuko. Adapun tes bagi bakal calon itu, diantaranya meliputi tes kesehatan, tes jasmani dan tes bebas narkoba,” katanya.
Ia juga berharap, Dinkes diminta cepat menerbitkan rekomendasi rumah sakit yang ditunjuk untuk pelaksanaan tes kesehatan bagi bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Mukomuko. Sehingga rekomendasi tersebut segera diumumkan kepada masyarakat.
"Kita menginginkan rekomendasi itu sudah keluar sebelum masuk jadwal pengumuman pendaftaran bagi bakal calon kepala dan wakil kepala daerah yang dimulai sejak 24 hingga 27 Agustus 2024," ujarnya.
BACA JUGA:Beras Bapang Tahap 3 Disalurkan, Ini Sasarannya
BACA JUGA:Perekrutan CASN dan PPPK Masih Menunggu Ini
Deni juga mengatakan, tidak mempermasalahkan rumah sakit mana saja yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan untuk pelaksanaan tes kesehatan bagi bakal calon kepala daerah. Apakah rumah sakit di Mukomuko atau rumah sakit di luar Kabupaten Mukomuko.(budi)