"Mengenai tindak lanjut terhadap kesalahan yang telah dilakukan, DPRD menyerahkan kepada Pemkab dan RSUD Mukomuko," tambahnya.
Ali, juga menyatakan bahwa pada hari Selasa, 6 Agustus 2024, mereka akan mengunjungi pasien BPJS dan kemungkinan sekaligus menyerahkan hak-hak pasien tersebut.
Sementara itu, Direktur RSUD Mukomuko, Syafriadi Taher, SKM., M.Kes, menerangkan bahwa mengenai tindak lanjut konsekuensi, dr. Surya Darma sebagai aparatur sipil negara (ASN) telah diberikan teguran.
"Mengenai pemberian sanksi yang menyangkut dengan profesi dokter dari dr. Surya, mesti ada pertimbangan pihak-pihak lain, di antaranya Dinas Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Tindakan sebagai aparatur, karena yang bersangkutan ASN, sudah kita berikan teguran," jelas Syafriadi.
Ia mengungkapkan dengan adanya langkah tegas dari DPRD dan manajemen RSUD, diharapkan pelayanan kesehatan di RSUD Mukomuko dapat diperbaiki dan kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan.
BACA JUGA:Warga Resah, Pelaku Pembacokan Berkeliaran Bawa Parang, Ini Lokasinya
BACA JUGA:Kualitas Rumah Subsidi di Bengkulu Terbaik, Ini Kata Keta DPD Arsi Bengkulu
Ini juga diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh tenaga medis di Mukomuko untuk selalu mengikuti prosedur yang benar dalam melayani pasien.
"Dengan langkah ini, diharapkan pelayanan kesehatan di RSUD Mukomuko dapat diperbaiki dan kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan,"demikian Syafriadi. (end)