Aturan Terbaru, Masa Kerja Guru PPPK Bisa Sampai Usia 60 Tahun, Berikut Ketentuannya

Rabu 07 Aug 2024 - 15:13 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

BACA JUGA:Olimpiade Sains Nasional 2024 Dibuka, Segini Jumlah Pesertanya

BACA JUGA:Lindungi Ponsel dari Kejahatan Siber, Ini Caranya

Demikianlah informasi terkait masa kerja para guru PPPK. Semoga hal ini dapat menjadi kabar gembira bagi para guru PPPK.

Sebab, selain mendapatkan gaji setara dengan PNS, masa kerja mereka juga bisa sampai usia pensiun.

Oleh karena itu, hal itu tentu dapat menjadi motivasi para guru PPPK agar semakin semangat dalam mencetak generasi penerus yang makin cerdas. (*)

Kategori :