Aturan Terbaru, Masa Kerja Guru PPPK Bisa Sampai Usia 60 Tahun, Berikut Ketentuannya

Rabu 07 Aug 2024 - 15:13 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id-Kabar gembira bagi para guru PPPK. Pasalnya, masa kerja mereka bisa diperpanjang hingga pensiun. Sebab, batas maksimal kontrak guru PPPK sudah dihapus.

Jika sebelumnya masa kontrak PPPK diatur minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. Namun, sekarang aturan tersebut dihapus.

Menurut Pasal 60 Peraturan Menteri PAN RB Nomor 60 Tahun 2024, masa perjanjian kerja PPPK ditetapkan paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja.

Dengan demikian, tidak ada batasan maksimal untuk masa kontrak, yang berarti kontrak bisa diperpanjang lebih dari lima tahun, bahkan hingga mencapai usia pensiun 60 tahun.

BACA JUGA:Program PPG, Ini Kategori Guru yang Bisa Ikut Tanpa Tes tertulis dan Wawancara

BACA JUGA:Penyediaan Alat Kontrasepesi Untuk Pelajar Masih Jadi Kontroversi, POGI Sebut Begini

Perpanjangan kontrak PPPK bergantung pada beberapa faktor, termasuk penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, kebutuhan jabatan, dan persetujuan PPK.

Adapun pertimbangannya adalah sebagai berikut:

1. Jenis pekerjaan yang bersifat sementara dan memerlukan waktu penyelesaian tertentu.

2. Jabatan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pencapaian tujuan strategis nasional.

3. Prediksi perubahan beban kerja di unit organisasi.

4. Ketersediaan anggaran.

5. Usia pensiun sesuai dengan jabatan yang diisi.

Hanya saja, untuk diketahui para pegawai PPPK, walaupun batas maksimal kontrak PPPK telah dihapus, namun hal itu tidak menjamin kontrak PPPK hingga pensiun.

Sebab, keputusan akhir tetap berada di tangan instansi pemerintah yang bersangkutan, yang harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan berbagai faktor lain sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024.

Kategori :