Harianbengkuluekspress.id - Menjelang HUT RI pada 17 Agustus 2024, Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu, Ir Arif Gunadi MSi melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bengkulu, Syofyan Tosoni, terus mengimbau dan juga mengingatkan kembali agar masyarakat memasang bendera merah putih di depan rumah. Tentu yang paling dekat dengan masyatakat lurah dan ketua RT. Maka, lurah dan juga ketua RT diminta mengingatkan warganya yang belum memasang bendera untuk menyegerakan memasang bendera merah putih.
"Lurah dan RT harus turun kelapangan atau kerumah-rumah warga. Pantau masih ada tidak warganya yang belum memasang bendera. Jika masih ada langsung ditegur, namun dengan cara yang baik dan santun," ungkap Syofyan Tosoni saat dikonfirmasi BE, Kamis, 8 Agustus 2024.
Pemasangan bendera di setiap rumah ini seharusnya sudah dilakukan sejak 1 Agustus hingga 31 Agustus 2024. Sekarang ini sudah tanggal 8 Agustus. Jadi, sudah sewajarnya jika luruh dan ketua RT langsung menegur warganya jika belum memasang bendera.
"Bendera merah putih itu kan kalau beli nggak mahal, tergantung bahan dan ukurannya atau bisa jahit sendiri. Saya yakin masyarakat Kota Bengkulu mampu membeli bendera. Beberapa waktu yang lalu Pemkot juga sudah membagikan bendera kepada masyarakat," terangnya.
BACA JUGA:305 Unit PJU Terpasang Tahun Ini, Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Jelaskan di Sini Lokasinya
BACA JUGA:22 Ribu Warga Diabetes, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Beri Penjelasan Ini Penyebanya
Sofyan Tosoni melanjutkan, sebagai warga negara Indonesia, masyarakat juga perlu memahami makna dari pengibaran bendera itu.
"Makna pemasangan dan juga pengibaran bendera merah putih ketika menjelang hari kemerdekaan untuk mengingat kembali sejarah dan momentum kemerdekaan. Bahwa pada tahun ini kita kembali lagi mengingat sejarah perjuangan para pahlawan dan momentum kemerdekaan. Untuk menyemarakkan itu tentu salah satunya yakni dengan mengibarkan bendera merah putih," jelasnya.
Selain itu, ia mengatakan, pemasangan bendera merah putih jika dalam sudut pandang pendidikan kewarganegaraan untuk melestarikan identitas. Hal itu selaras dengan pandangan komunitarian tentang menyeimbangkan hal individu dan hak komunitas.
Kemudian, kedua dalam kacamata pendidikan kewarganegaraan, satu identitas tersebut harus terus dilestarikan, karena dalam pandangan komunitarian, warga yang hidup dalam komunitas secara individu itu harus terbentuk dari komunitasnya. Dengan terbentuk, maka terintegrasilah dengan akar identitas, sejarah, budaya dan lainnya.
"Maka dalam pandangan itu siapa yang sebagai warga negara harus ikut melestarikan identitas, kesejarahannya, yang melekat pada dirinya sebagai bagian dari masyarakat itu," paparnya.
Maka menurutnya, pengibaran dan pemasangan bendera merah putih setiap hari kemerdekaan Indonesia merupakan wujud mempertegas identitas.
"Nah dalam konteks Indonesia, kalau melihat dalam kacamata komunitarian tersebut, maka pengibaran bendera ini adalah bentuk mempertegas identitas dan jati diri," ujarnya.
Hal itu selaras dengan isi Undang-Undang No 24 Tahun 2009 yang menyebutkan pengibaran bendera merah putih tersebut merupakan wujud kedaulatan dan kemandirian. Termasuk dengan melakukan upacara untuk memperingati hari kemerdekaan tersebut.