“Para tersangka ini juga terlibat dalam perkara pencurian sepeda motor di Pantai Coko, namun diketahui pemiliknya dan tersangka berhasil kabur. Untuk para tersangka tidak kita tahan dan kami lakukan wajib lapor, kami tangguhkan penahanan agar bisa melanjutkan sekolahnya,” jelas Kasat.
Akibat perbuatannya itu, para tersangka harus meringkuk disel tahanan Polres Kaur dan untuk tersangka penganiayaan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Juga untuk tersangka Curanmor dapat juga dijerat dengan pasal 363 KHUP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Irul)
Kategori :