Harian Bengkulu Ekspress

Diduga Curi Motor, Pria di Seluma Ditangkap

JEFRYY/BE Warga yang diamankan Polsek Sukaraja setelah ditangkap warga dalam dugaan aksi Curanmor. --

Harianbengkuluekspress.id – Seorang pria berinisial David Idison diamankan warga setelah diduga hendak mencuri sepeda motor milik Rudianto (26), warga Dusun Darma, Desa Sidosari, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Sukaraja. Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, saat itu korban datang ke sebuah warung untuk membeli rokok menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver bernomor polisi BD 6506 PV.  Sesampainya di warung, korban memarkirkan kendaraannya di depan warung.

Tak lama kemudian, korban melihat terlapor diduga hendak membawa sepeda motor tersebut. Korban langsung mengejar dan menarik terlapor hingga terjatuh. Terlapor sempat berusaha melarikan diri sejauh sekitar 10 meter, namun berhasil diamankan kembali oleh korban bersama warga yang berada di sekitar lokasi.

Kapolsek Sukaraja, IPTU Wulan Rahma Wati, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, terlapor telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Benar, terlapor telah diamankan di Polsek Sukaraja setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan para saksi serta melengkapi administrasi penyidikan," ujar IPTU Wulan Rahma Wati.

BACA JUGA: Mata Pilih di Mukomuko Bertambah Signifikan

BACA JUGA:26 ODGJ Berhasil Dievakuasi

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver nomor polisi BD 6506 PV, satu lembar STNK, serta satu buah kunci kontak. Selain itu, penyidik juga telah memintai keterangan dari sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Sukaraja pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 22.23 WIB.  Terlapor disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Sukaraja.

“Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut guna mengungkap rekan pelaku dan jaringan pelaku,” pungkasnya. (Jefrianto)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan