Harianbengkuluekspress.id- Sungguh miris apa yang telah dilakukan oleh salah seorang kakak tiri di Kabupaten BS yang masih bocah ingusan berinisial, RP (14) pelajar SD warga Kecamatan Kota Manna.
RP nekat mencabuli adik tirinya sendiri yang diketahui juga masih bocah ingusan dan masih duduk di bangku SD sebut saja, Bunga (bukan nama sebenarnya, red) baru berusia 8 tahun.
Dari penelusuran pihak kepolisian, pelaku nekat dan tega melakukan perbuatan tidak senonoh kepada adik tirinya itu tidak lain karena kecanduan nonton film dewasa alias film 18+.
Yang jelas, akibat perbuatan RP harus diamankan dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres BS untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatannya.
BACA JUGA:Penerimaan Mahasiswa Baru, Akbid Manna Siapkan 5 Beasiswa, Ini Daftarnya
BACA JUGA:Bocah 14 Tahun di BS C4buli Adik Tirinya Sendiri, Begini Kronologinya
Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Doni Juniansyah, SM di ruangan kerjanya, Kamis 8 Agustus 2024 membenarkan adanya laporan tersebut.
Bahkan, Kasat mengakui jika saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres BS untuk dimintai keterangan lebih lanjut atas perbuatan yang dilakukannya.
"Iya benar, ada laporan itu (tindak pidana pencabulan anak bawah umur, red). Pelaku juga sudah kita amankan," kata Kasat.
Doni mengakui, karena pelaku dan korban sama-sama masih bawah umur, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap perkara tersebut.
Bukan hanya itu, lanjut Doni, sampai saat ini pihaknya juga masih menunggu hasil visum terhadap korban. Sebab, pengakuan korban pernah ditiduri oleh pelaku.
BACA JUGA: Badan Terasa Pegal-Pegal Saat Bangun Tidur , Kenali Penyebab dan cara Mengatasinya
BACA JUGA:Peduli Anak Stunting, Ini yang Dilakukan Perpusda BS
"Ya, pelaku dan korban sama-sama masih bawah umur. Kita masih menunggu hasil visum terhadap korban," jelas Doni.
Sementara itu, masih lanjut Kasat, dari pengakuan pelaku, dirinya sampai nekat melakukan perbuatan cabul terhadap adik tirinya itu karena keseringan nonton film dewasa.
"Dari pemeriksaan Hp pelaku, juga ditemukan ada 4 film dewasa yang tersimpan di dalamnya," beber Kasat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh BE di lapangan, peristiwa pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi pada, Jumat 2 Agustus 2024 malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Yang mana, pada saat itu ibu korban yang juga sekaligus merupakan ibu tiri pelaku melihat korban dan pelaku sedang duduk di ruang tamu dengan posisi korban duduk di bawah pelaku.
Karena curiga, ibu korban langsung bertanya "sedang apa kalian". Saat itu pelaku langsung menjawab dengan mengatakan jika korban sedang mengambil tutup botol di bawah meja.
Namun, karena ibu korban tidak percaya dengan jawaban pelaku, sehingga sang ibu memanggil korban dan bertanya langsung kepada korban apa yang dilakukan pelaku terhadap korban.
BACA JUGA: 1 Regu dan 5 Pelajar Kota Bengkulu Raih Juara KSM Tingkat Provinsi,Berikut Nama-namanya