Harianbengkuluekspress.id- Saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit, dengan rumah sakit pendidikan sebagai penyelenggara utama (RSP-PU).
Peserta yang mengikuti program ini akan memperoleh berbagai kemudahan. Antara lain pembebasan biaya kuliah, status sebagai pegawai di RSP-PU, serta bantuan biaya hidup sebesar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta setiap bulannya.
Pada periode pendaftaran pertama tahun ini, PPDS berbasis rumah sakit menerima 52 peserta didik untuk enam program studi di berbagai rumah sakit, yaitu:
BACA JUGA:Kemdikbudristek Gelar Rekrutmen Pengajar Praktik (PP) PGP Angkatan 12, Ini Syaratnya
1. RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita: Program Studi Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah (10 kuota)
2. RS Pusat Otak Nasional: Program Studi Neurologi (10 kuota)
3. RS Ortopedi Soeharso: Program Studi Orthopaedi dan Traumatologi (10 kuota)
4. RS Anak dan Bunda Harapan Kita: Program Studi Kesehatan Anak (8 kuota)
5. RS Mata Cicendo: Program Studi Kesehatan Mata (8 kuota)
6. RS Kanker Dharmais: Program Studi Onkologi Radiasi (6 kuota)
Adapun syaratnya sebagai berikut:
- Dokter umum dengan pengalaman kerja klinis minimal satu tahun (tidak termasuk masa internship)
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
- Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) aktif yang berlaku minimal satu tahun (tidak termasuk masa internship)
- Usia maksimal 35 tahun
- Memiliki akun SATUSEHAT SDMK
- Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS
BACA JUGA:Lestarikan Seni Dendang, Ini yang Dilakukan Pemda BS