harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) tingkat Kabupaten Benteng untuk Pilkada tahun 2024.
Dari hasil rapat pleno di Aula Hotel Wilo tertanggal 10 Agustus 2024, KPU Benteng menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) di Kabupaten Benteng berjumlah sebanyak Rp 88.473 orang. Terdiri dari 44.644 orang laki-laki dan 43.644 orang perempuan.
"KPU Benteng telah menetapkan DPS Kabupaten Benteng sebanyak 88.473 orang," ungkap Komisioner KPU Kabupaten Benteng, Nora Agustin SE MM.
Dijelaskan Nora, DPS yang ditetapkan nantinya akan menggunakan hak suara alias mencoblos di 217 tempat pemungutan suara (TPS) di 142 desa dan 1 kelurahan se-Kabupaten Benteng.
"Penetapan DPS tingkat kabupaten diawali dengan pleno di tingkat PPS dan PPK dengan mempedomani hasil coklit petugas Pantarlih beberapa waktu lalu," jelas Nora.
BACA JUGA:82.134 Jiwa Ditetapkan Masuk Ini
BACA JUGA:Dewan Baru Tinggal Pelantikan, Ini Waktunya
Lebih lanjut, Nora menjelaskan, KPU dan jajaran telah melakukan pemuktahiran data pemilih. Dari hasil pendataan di 217 TPS, terdapat jumlah pemilih baru berjumlah sebanyak 4.255 orang. Sedangkan, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) berjumlah sebanyak 3.992 orang.
"Hasil pemuktahiran data pemilih, terdapat perbaikan data pemilih berjumlah sebanyak 1.206 orang," pungkasnya.(bakti)