Maka menurut hemat Penulis regulasi tersebut sangat perlu dilaksanakan pengkajian ulang akan penyediaan alat kontrasepsi bagi usia pelajar dan remaja serta dilakukannya revisi terhadap PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penjelasan harus dibuat secara terperinci siapa saja kategori remaja yang dapat disediakan alat kontrasepsi tentunya adalah yang sudah menikah dengan catatan juga bahwa hal ini bukan menjadi validasi atau bentuk dukungan terhadap pernikahan usia dini, prosedur pemberiannya, serta aturan yang ketat agar regulasi ini tidak disalahgunakan.
Karena sangat penting suatu aturan dibuat secara terperinci agar terdapat kepastian hukum dan menghidari dari logical fallacy.
Penulis: Asma Nadia Harahap (Menteri Pemberdayaan Perempuan BEM KBM UNIB 2024). (eko)