Pemutihan Pajak Kendaraan Terbukti Tingkatkan PAD Provinsi Bengkulu

Rabu 14 Aug 2024 - 21:22 WIB
Reporter : Doni P
Editor : Dendi Supriadi

Harianbengkuluekspress.id - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu dan Jasa Raharja kembali dilanjutkan tahun 2024.

Program yang sudah dijalankan sejak tiga tahun terakhir terbukti berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bengkulu.

Bahkan tahun lalu, peningkatannya PAD pun mencapai 120% dari tahun sebelumnya. Sehingga program pemutihan pajak tersebut dilanjutkan pada tahun 2024 dengan harapan agar bisa mendorong kenaikan PAD kembali hingga membantu peningkatan APBD Provinsi Bengkulu.

Kepala BPKD Provinsi Bengkulu, Dr H Haryadi SPd MM MSi melalui Kepala Bidang Pendapatan, Yudi Karsa mengatakan ratusan ribu lebih kendaraan bermotor setiap tahunnya sudah menikmati program pemutihan pajak tahun 2024. 

BACA JUGA:Lanjutkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Warga: Terimakasih Pak Gubernur

BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak di Bengkulu Berakhir November 2024

"Bila tahun lalu program pemutihan pajak kendaraan sangat memeuaskan hingga meningkatkan PAD 120 persen. Di tahun 2024 prosesnya masih berjalan, untuk mendapatkan peningkatkan, bahkan  kita dengan program-program maupun metode-metode lainnya terus dijalankan," ujar Yudi Karsa. 

BPKD Provinsi Bengkulu bersama lembaga terkait, ungkap Yudi Karsa, sangat optimis program pemutihan pajak kendaraan 2024 berjalan dengan baik. Serta dapat mencapai semua target-target yang sudah ditetapkan. Karena, di akhir tahun lalu jajaran terkait sudah melalukan rapat evaluasi pelaksanaan program, sehingga apapun kekurangan pada pelaksanaan tahun lalu dapat diperbaiki dalam pelaksaan pemutihan pajak tahun ini. 

"Program pemutihan pajak ini pihaknya telah melakukan berbagai upaya guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor miliknya," ungkap Yudi.

Yudi melanjutkan, adapun upaya telah terus dijalankan. seperti melayangkan surat teguran pada pengendara yang belum membayar ataupun menunggak pajak agar dapat membayar pajak.

Data terhimpun, hingga Juli 2024 jumlah unit kendaraan bermotor yang memanfaatkan keringanan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda pajk kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II tahun 2024 sebanyak 240.002 unit. 

Jumlah tersebut diperkirakan akan terus meningkat, mengingat program pemutihan pajak kendaraan baru berakhir pada 31 november mendatang.(320)

 

DATA KENDARAAN MANFAATKAN PROGRAM PEMUTIHAN PAJAK SAMPAI JULI 2024

NO PEMUNGUT UNIT KENDARAAN  

Kategori :