Harian Bengkulu Ekspress

Aturan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu, Ini Tujuannya

Mendikdasmen resmi menyetujui ketentuan usia untuk bisa menerima sertifikasi -Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id- Kemendikdasmen melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) mengeluarkan kebijakan baru bagi guru.

Kebijakan baru tersebut untuk seluruh jenjang pendidikan, baik PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

Adapun kebijakan baru tersebut yakni setiap guru wajib bejalar sehari dalam seminggu.

Kebijakan ini tertulang dalam dalam Surat Edaran nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tentang Hari Belajar Guru yang mewajibkan guru untuk belajar selama sehari dalam seminggu.

BACA JUGA:Aplikasi PADEK Resmi Dilaunching, Bayar Pajak Bisa dari Rumah, Kadis Kominfo Kota; Masyarakat Bijak Taat Pajak

BACA JUGA:Daun Jelatang, Meski Bikin Gatal, Ternyata Banyak Khasiatnya Bagi Kesehatan

Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani menjelaskan kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat budaya belajar di lingkungan guru.

Sehingga bisa memberikan dampak positif pada peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah.

"Kebijakan Hari Belajar Guru diharapkan akan berkontribusi pada peningkatan kompetensi dan kinerja guru, serta berimbas pada kualitas pembelajaran dan penguatan karakter peserta didik di seluruh Indonesia," kata Nunuk.

Dalam kebijakan hari belajar guru ini, guru tidak belajar sendiri, kegiatan akan dilakukan melalui kelompok belajar Kelompok Kerja Guru (KKG)/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di dalam atau luar (KKG/MGMP tingkat gugus/kabupaten/kota) sekolah.

BACA JUGA:UTBK-SNBT Diikuti 860.976 Peserta, Cek Link dan Jadwal Pengumumannya Disini

BACA JUGA:1 Mei Jemaah Haji Masuk Asrama, Ini Barang-Barang Yang Tidak Boleh Masuk Koper

Serta forum kepala satuan pendidikan seperti Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan