Harianbengkuluekspress.id - Dinas Koperasi dan Usaha Menegah Kecil Mikro (UMKM) Kota Bengkulu memperpanjang masa pendaftaran merek dagang untuk pelaku usaha di Kota Bengkulu. Pasalnya, terjadi penambahan kuota yang awalnya 100 pelaku usaha saat ini menjadi 1.000 pelaku usaha. Masa perpanjangan pendaftaran merek usaha ini diberlakukan hingga September 2024.
"Sebelumnya dibatasi sampai tanggal 12 Agustus, tetapi kita perpanjang pendaftaran sampah September," ujar Kepala Dinkop UMKM Kota Bengkulu, Eddyson kepada BE, Minggu, 18 Agustus 2024.
Saat ini yang baru memasukkan syarat pendaftaran 150 pelaku usaha. Ia mengimbau siapa saja pelaku usaha yang memiliki merk usaha/dagang yang ingin dipatenkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dapat mendaftar.
"Biasanya pendaftaran merk dagang ini ke HAKI dikenakan biaya Rp 500-1,8 juta. Namun, dalam program dari Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham ini dapat didaftarkan secara gratis," jelasnya.
BACA JUGA:Laporan Data BPD 5 Desa Ditunggu Instansi Ini
BACA JUGA:Ini Loh Besaran Honor Paskibraka dan Paskibra
Legalitas merk yang tercatat di Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bisa memberikan pengaruh pada para pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya. Hal ini juga menghindari kasus sengketa merk terhadap pelaku usaha lain yang pada akhirnya saling merugikan dan membuat citra barang dagang menjadi buruk.
Disampaikan Eddyson, para pelaku usaha agar tidak menjiplak logo/merk yang sudah ada atau bermunculan di internet, melainkan hasil kreasi sendiri. Jika dalam verifikasi nantinya terbukti melanggar, maka pengajuannya ditolak otomatis.
"Ada syaratnya salah satunya harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), kemudian desain logo/merk itu harus murni karya sendiri," tandasnya.
Diketahui, jumlah pelaku usaha di Kota Bengkulu mencapai 45 ribu, dan sekitar 3 ribu lebih pelaku usaha masuk dalam binaan Dinas Koperasi. Dinkop UMKM meningkatkan sosialisasi agar semua pelaku usaha dapat memanfaatkan pendaftaran merek ke HAKI secara gratis ini. (Medi Karya Utama)