Ini Loh Besaran Honor Paskibraka dan Paskibra
petugas paskibra saat menunaikan tugasnya -Istimewa/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Pelaksanaan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia sudah berlangsung dengan sukses, Dan perdana melaksanakan upacara detik-detik proklamasi kemerdekaan RI digelar di halaman Istana Negara IKN Nusantara, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Perlu diketahui Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat pusat yang terdiri dari 76 putra-putri Indonesia terpilih perwakilan dari 38 Provinsidi Indonesia.
Mereka kemudian dibagi ke dalam tim Nusantara Baru dan tim Indonesia Maju dalam formasi 17, 8, dan 45.
Kemudian, upacara bendera juga diselenggarakan Pemerintah daerah, instansi-instansi pemerintah serta satuan pendidikan.
Lalu apa yang menjadi daya tarik seseorang bergabung di Paskibraka? ternyata selain mendapatkan piagam penghargaan, anggota paskibraka juga diberikan honor dan tunjangan, lalu berapa besaranya?
Besaran honor dan tunjangan anggota paskibraka dapat berkisar antara beberapa ratus ribu hingga juta rupiah per bulan selama masa pelatihan dan tugas, namun hal itu tentu bervariasi tergantung pada kebijakan dari masing-masing daerah atau instansi terkait.
BACA JUGA:Polemik Paskibraka Lepas Jilbab, Muncul Desakan Pencopotan Kepala BPIP
BACA JUGA: Pergantian Petugas Paskibraka Pembawa Baki Berhijab HUT ke-79 RI, Jadi Sorotan
Berikut besaran honor Paskibraka dan Paskibra
1. Honor Paskibraka Tingkat Pusat
Honor yang diterima Paskibraka tingkat pusat atau nasional diperkirakan berkisar dari Rp 3 hingga 10 juta. Para petugas Paskibraka juga bisa memperoleh bonus atas kinerjanya.
PT Pegadaian memberikan apresiasi kepada tim Paskibraka nasional 2022 yang bertugas di Istana Negara pada HUT ke-79 RI. Pegadaian memberi beasiswa berupa tabungan emas dengan nilai total Rp 248 juta.
Beasiswa tabungan emas itu diberikan kepada 68 anggota Paskibraka dan 44 orang pelatih. Setiap anggota Paskibraka memperoleh tabungan emas senilai Rp 3 juta dan setiap pelatih mendapatkan Rp 1 juta.
2. Honor Paskibra Provinsi