MK Tolak Gugatan PAN, PPP Resmi Raih Segini Kursi

Senin 19 Aug 2024 - 21:02 WIB
Reporter : bakti
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.id  - Sidang sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) berakhir.

Mahkamah Konstitusi (MK) RI akhirnya memutuskan menolak permohonan dari Partai Amanat Nasional (PAN) terhadap hasil perolehan suara Pileg di Dapil 3 Kabupaten Benteng.

Berdasarkan putusan tersebut, harapan PAN mendapatkan 1 kursi anggota DPRD Kabupaten Benteng dari Dapil 3 akhirnya pupus. Sesuai dengan hasil perhitungan ulang yang dilakukan KPU Kabupaten Benteng, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendapat 1 kursi anggota DPRD Kabupaten Benteng dari Dapil 3.

Dengan demikian, PPP dipastikan menjadi pemenang pada Pileg di Kabupaten Benteng tahun 2024. Yaitu dengan perolehan 4 kursi dan tersebar di 4 Dapil Kabupaten Benteng.

"Hasil putusan MK dibacakan sekitar pukul 09.50 WIB, Senin 19 Agustus 2024. Dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan pemohon (PAN,red)," ungkap Kuasa Hukum PPP, Eko Febrinaldo SH didampingi Dian Ozhari SH MH.

Dijelaskan Eko, hasil putusan MK telah final dan mengikat serta tak ada upaya hukum selanjutnya. Berpedoman dengan hal itu, Eko menegaskan, kursi Ketua DPRD Kabupaten Benteng periode 2024-2029 akan diduduki oleh PPP.

Menyikapi hal itu, Eko mendesak agar KPU Kabupaten  Benteng segera mengambil sikap dan melakukan penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD Kabupaten Benteng terpilih. Terlebih lag  pelantikan anggota DPRD Kabupaten Benteng telah dijadwalkan dan direncanakan dilaksanakan pada tanggal 9 September 2024.

"Kami meminta KPU Kabupaten Benteng agar segera menetapkan calon DPRD Benteng terpilih dan jangan ditunda-tunda lagi," pungkasnya.

BACA JUGA:Kerawanan Pilkada Dipetakan, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Resmi Dibuka, Ini Waktu dan Kuotanya

Terpisah Komisioner KPU Kabupaten Benteng, Sukardi ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa MK telah mengeluarkan putusan terhadap sidang sengketa hasil pemilihan umum.

Meski demikian, Sukardi menjelaskan, pihaknya belum bisa menjadwalkan kapan penetapan anggota DPRD Benteng terpilih.

"Setelah dibacakannya putusan MK, kami tinggal menunggu surat dari KPU RI dan KPU Benteng tak bisa langsung menjadwalkan," ungkap Sukardi.

Biasanya, sambung Sukardi, KPU RI akan mengeluarkan surat dinas dalam kurun waktu 1 atau 2 hari setelah putusan MK dibacakan. Setelah itu, barulah KPU Benteng melakukan penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD Benteng terpilih maksimal 3 hari setelah dikeluarkannya surat dinas KPU RI.

"Kami masih menunggu surat KPU RI untuk segera melakukan penetapan. Apakah itu surat dinas yang ditujukan untuk KPU Kabupaten Benteng atau ke KPU Provinsi atau surat dinas yang ditujukan kepada KPU Kabupaten/Kota yang perkaranya diputuskan hari ini (19 Agustus,red)," terang Sukardi.(bakti)

Kategori :