Harianbengkuluekspress.id-Kepala Kantor Kemenag) Kabupaten Mukomuko, H Widodo, SH.I melalui Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Timsar Siregar mengatakan, ada sekitar 1.800 pasangan yang menikah setiap tahunnya di daerah tersebut.
Hal itu diketahui, dari jumlah buku nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Agama (KUA) di 15 kecamatan.
"Jumlah itu yang melangsungkan pernikahan secara resmi di pemerintahan. Tidak termasuk pasangan yang melangsungkan pernikahan secara siri," katanya.
Dikatakanya, dari 1.800 pasangan tersebut, mayoritas pasangan yang melangsungkan pernikahan di Kabupaten Mukomuko itu mereka yang usianya ideal antara 20 hingga 30 tahun.
BACA JUGA:KUR BNI Rp 75 Juta, Tenor hingga 5 Tahun, Angsurannya Cuma Segini
Jika diporsentasekan, pernikahan pasangan dengan usia 20 hingga 30 tahun itu lebih dari 75 persen.
Sedangkan sisanya ada yang masih dibawah usia 20 tahun dan ada yang usianya di atas 30 tahun.
Disebutkanya, pergerakan pernikahan itu tergantung kesejahteraan dari masing-masing masyarakat.
Jika perekonomian meningkat, maka semakin banyak pula yang menikah. Namun kalau ekonomi menurun maka sedikit pula pernikahan yang terjadi di Kabupaten Mukomuko.
"Harapan kami, seluruh masyarakat lebih meningkat kesejahteraan agar makin banyak pasangan yang menikah secara resmi pemerintahan untuk mencegah terjadi perkawinan bawah tangan," harapnya.
Timsar menjelaskan, sebelum melangsungkan pernikahan, para pasangan tersebut terlebih dahulu mendapatkan bimbingan pra nikah dari masing-masing KUA.
BACA JUGA:Dilantik Senin 26 Agustus 2024, Ini Nama-nama 25 Anggota DPRD Lebong Periode 2024-2029
Dengan adanya bimbingan pra nikah, diharapkan mereka akan lebih siap dan matang ketika sudah sudah menjalankan rumah tangganya.