Harianbengkuluekspress.id- Atas ada perisitwa ditemukannya mayat berlumuran darah yang menghebohkan masyarakat pada Jumat sore 23 Agustus 2024 kemarin.
Dimana mayat tersebut diketahui bernama Simran Manalu (41) warga Desa Air Lelangi Kecamatan Ulok Kupai Kabupaten BU. Dan kasus ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian sektor (Polsek) setempat.
Saat dikonfirmasi, Kapolres BU, AKBP Lambe Patabang Birana SIK MH melalui Kapolsek Ulok Kupai, Iptu JN Manurung, lewat Kanist Reskrim Polsek Ulok Kupai, IPDA Tri Suwarsono, membenarkan, bahwa peristiwa tersebut sudah ditangani oleh pihaknya.
BACA JUGA:1.800 Pasangan di Mukomuko Menikah Setiap Tahun, Didominasi Usia Segini
BACA JUGA:Hafidz Asal Indonesia Juara 3 di Arab Saudi, Ini Sosoknya
"Ya, untuk kasus tersebut sudah kita tangani mas,"ujarnya, Sabtu 24 Agustus 2024.
Dijelaskannya bahwa dari hasil pemeriksaan beberapa saksi dan olah tempat kejadian perkara, korban pertama kali ditemukan oleh salah seorang saksi yang hendak menampal ban motor, karena korban memiliki usaha bengkel tampal ban.
Saat dipanggil korban tidak menyahut, sehingga saksi pun mendekati bengkel korban, setelah mendekat saksi pun terkejut melihat korban sudah terkujur kaku dengan posisi terlentang dan berlumuran darah.
"Dari keterangan saksi kejadian tersebut diketahui sekitar pukul 15.00 wib yang hendak menambal ban motor, karena korban memiliki usaha tambal ban. Namun setelah dipanggil korban pun tidak menyahut panggilan tersebut, sehingga saksi mendekat dan melihat korban sudah dalam keadaan terkujur kaku, dengan posisi terlentang dan berlumuran darah, spontan saksi pun teriak sehingga membuat warga berdatangan di tempat kejadian,"ungkapnya.
Lanjut Kanit menyampaikan, atas kejadian tersebut warga pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Ulok Kupai dan dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian,
BACA JUGA:KUR BNI Rp 75 Juta, Tenor hingga 5 Tahun, Angsurannya Cuma Segini
Pihaknya melihat sejumlah luka ditubuh korban diduga bekas sayatan yang berada lengan tangan kiri, luka di punggung dan kepala.
Dan pihaknya juga mengamankan sejumlah barang terindikasi sebagai barang bukti BB yakni ada dua bilah parang, handphone (HP) milik korban, kursi yang diduga menjadi tempat duduk korban hingga kayu berukuran 0,5 meter sebesar lengan tangan.
"Dari hasil pemeriksaan Memang ditubuh korban terdapat luka sayatan. Korban sempat dibawa ke RS Lagita guna keperluan visum dan kami juga mengamankan beberapa barang yang terindikasi sebagai barang bukti,"terangnya.