Harianbengkuluekspress.id- 4 orang warga Desa Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis, berinisial BA (43), NO (36), AO (21) dan FB (23) yang saat ini diamankan di mapolsek Lebong Utara.
Pasalnya, ke-4 orang tersebut diduga sebagai pelaku pengeroyokan terhadap Try Nur Gunawan (38) warga Desa Ketenong Kecamatan Pinang Berlapis.
Pengeroyokan tersebut diduga terjadi karena persoalan adu panco dan adu argumen.
Data terhimpun, musibah pengeroyokan yang dialami korban sendiri terjadi pada hari Sabtu 17 Agustus 2024.
BACA JUGA:Windra Purnawan SP Kembalikan Rumdin dan Mobnas, Ini Alasannya
BACA JUGA:UMKM Didorong Berinovasi, Ini Tujuannya
Berawal menyampaikan bahwa untuk perlombaan tarik tambang memperingati Hut KEMRI ke-79 telah dibuka.
Akan tetapi, untuk anggota kelompok atau tim tidak bisa memilih antar peserta, melainkan akan ditentukan dengan mencabut undian.
Jika tidak mencabut undian, dipastikan kelompok korban akan menang karena orangnya semuanya besar-besar.
Mendengar hal tersebut, pelaku BA menjawab bahwa kelompok korban menang dikarenakan selama ini, BA tidak ikut,
Kemudian kembali dijawab oleh korban, jika memang BA ingin main kelompok, besok aja kita lihat.
Mendengar hal tersebut, terlapor BA kembali menjawab kalau seperti itu ayolah kita tes satu-satu dan dijawab pelapor ayo sambil merangkul BA mencari tali tambang. Karena tali tambang tidak ada, akhirnya keduanya sepakat dengan adu panco.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Akan Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng , Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Anggota Paskibraka Kota Bengkulu 2024, Bakal Dapat Reward, Ini Bentuknya
Pada saat itu terlapor BA kalah, namun terlapor BA mengatakan bahwa dirinya belum siap. Karena sudah mulai ada keributan, saksi Trisno mengajak korban pelapor untuk pulang dan ketika korban bersama saksi trsino sedang di jalan Desa Ketenong II, datanglah terlapor FB dan memukul korban di kepala bagian belakang.