Pada saat itu pelapor memegang tangan FB, datanglah terlapor NO dan BA langsung memukul korban berkali-kali dan kemudian datang kembali terlapor AO dan Yu yang juga memukul korban.
Setelah itu para terlapor meninggalkan kroban, sementara itu tidak terima dengan aa yang dialaminya, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Lebong Utara.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui kapolsek Lebong Utara IPTU APPI Sabbianto SH melalui Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar membenarkan adanya laporan tersebut dan ketika dilakukan penyelidian akhirnya, ke 4 orang terlapor berhasil diamankan.
"Untuk saat ini ke 4 terlapor sudah berhasil diamankan,"sampainya.
BACA JUGA:Sosok Inspiratif, Manda (34), Sarjana Pendidikan Sukses Geluti Usaha Geprek
BACA JUGA:Disengat Ubur-ubur Beracun, 8 Muda-mudi Dilarikan ke Rumah Sakit, Waspada Saat Mandi di Pantai Ini
Lanjut Syaiful, ke 4 terlapor sendiri dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP dan pasal 262 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang tindak pidana pengeroyokan. Diancam pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
"Pasal 170 KUHP yang disangkakan kepada para pelaku atau terlapor," terang Aipda Syaiful Anwar. (Erick)