Harianbengkuluekspress.id- Ini kabar baik bagi mereka lulusan program kesetaraan, seperti Paket C. Pasalnya pemerintah memberikan peluang yang sama pada lulusan paket C untuk dapat mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS ) asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan untuk bisa mengikuti seleksi.
Perlu diketahui, program Kesetaraan Paket C adalah program pendidikan yang setara dengan tingkat SMA/SMK. Yang ditujukan bagi mereka yang tidak dapat menyelesaikan pendidikan formal di sekolah reguler tetapi ingin mendapatkan ijazah setara dengan SMA/SMK.
Berkaitan dengan pendaftaran CPNS, ijazah Paket C diakui setara dengan ijazah SMA/SMK oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pun demikian, lulus paket C juga dapat menunjukkan keabsahan dan pengakuan ijazah Paket C Anda, dan memastikan ijazah yang diterbitkan oleh lembaga terakreditasi dan diakui pemerintah.
Begitu juga Akreditasi lembaga menjadi syarat penting agar ijazah tersebut dapat diterima dalam proses pendaftaran CPNS.
Selain itu, perlu diingat bahwa beberapa instansi pemerintah mungkin memiliki persyaratan khusus terkait jurusan atau spesifikasi tertentu yang harus dipenuhi.
Oleh karena itu, penting bagi calon pendaftar untuk memeriksa pengumuman lowongan CPNS secara teliti sesuai dengan instansi yang diminati.
BACA JUGA:Tes CPNS 2024 di BU, Akun yang Mendaftar Masih Sepi
BACA JUGA:CPNS Dibuka, Optimalkan Pelayanan Administrasi, Ini Imbauan Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu
Bagi yang minat, pastikan, semua dokumen pendukung lengkap dan sah, serta ijazah mereka valid dan diakui. Dengan persiapan yang tepat, lulusan Paket C memiliki peluang untuk berpartisipasi dalam proses seleksi CPNS 2024.
Perlu diketahui Pendaftaran CPNS 2024 dibuka hingga 6 September 2024. Adapun proses pendaftaran hanya dilakukan secara online atau daring melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Berikut persyaratan yang perlu dilengkapi antara lain
1. Asli Surat Pernyataan Tidak Mengajukan Pindah Tugas yang dapat diunduh pada laman ikn.go.id.
2. Pas foto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang berwarna merah.
3. KTP atau Kartu Tanda Penduduk.