Harianbengkuluekspress.id- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan sistem poin kepada pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM).
Apabila poin habis karena terlalu banyak melakukan pelanggaran, SIM akan dicabut dan wajib ujian ulang jika mau punya lagi.
Sistem baru ini menjadi salah satu langkah Korlantas dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.
Untuk itu, Korlantas mulai melaksanakan pelatihan sistem catatan perilaku berlalu lintas atau Traffic Attitude Record (TAR).
Dengan aplikasi ini, polisi dapat mencatat pelanggaran dan perilaku berlalu lintas masyarakat saat berkendara.
"Melalui aplikasi TAR menghasilkan pencatatan dan pemberian tanda dengan pemberian poin terhadap kualifikasi kompetensi pengemudi, khususnya SIM yang sebagai pelaku dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas," ujar Brigjen Pol Raden Slamet Santoso Dirgakkum Korlantas Polri, dikutip dari Instagram @korlantaspolri. ntmc.
Sebagai info, pelanggaran ringan akan mengurangi 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin.
BACA JUGA:Masyarakat Wajib Tahu, Tilang Sistem Poin Segera Diterapkan , Ini Poin dan Sanksinya
BACA JUGA:BSI UMKM Center, Inisiatif Strategis Dukung Wirausaha Jadi Berdaya & Naik Kelas
Pemilik SIM akan dikenakan sanksi apabila poin yang mereka peroleh mencapai 12 poin dan 18 poin. Bila pemilik SIM melakukan pelanggaran lalu lintas, poin-poin tersebut akan berkurang.
Sanksi itu untuk 12 (poin) berupa a penahanan (SIM) sementara, 18 (poin) pencabutan.
Ketika 12 poin tersebut telah habis, SIM dicabut dan pemilik mengikuti ujian ulang untuk mendapatkan SIM lagi.
Penerapan sistem tilang poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM), akan dilakukan berdasarkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dan SIM bisa dicabut jika sering melakukan pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE.
Untuk menghindari terkena tilang poin tersebut, para pengemudia dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut
1. Pahami Peraturan: