SIM Berlaku Seumur Hidup, Korlantas Polri Ungkap Begini

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus -istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Menanggapi soal permintaan SIM, STNK dan TNKB berlaku seumur hidup yang disampaikan DPR RI,  akhirnya mendapat penjelasan dari  Korlantas Polri. 

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan  bahwa masa berlaku SIM dan STNK gak bisa seperti KTP.

Hal ini dikarenakan SIM memiliki fungsi sebagai salah satu alat bukti seseorang sudah  memenuhi persyaratan administrasi dan kemampuan mengemudi.

"Seperti seorang pilot, dia tidak bisa memberikan izin untuk menerbangkan pesawat sepanjang hidupnya. Ini masalah keamanan, jadi kita perlu memastikan kemampuan kita dalam jangka waktu tertentu," kata Yusri. 

Masih dikatakannya, syarat utama SIM adalah pengendara harus sehat jasmani dan rohani.

BACA JUGA: DPR RI Usulkan SIM, STNK, TNKB Berlaku Seumur Hidup, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:SIM Seumur Hidup Viral dan Jadi Perbincangan Netizen Di Media Sosial

Artinya, mereka bisa bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan saat membawa mobil ke jalan raya.

Ia mecontohkan, kondisi kesehatan fisik dan mental seseorang dapat berubah setiap tahun.

Dia mencatat bahwa keadaan usia seseorang juga dapat mempengaruhi kesehatan fisik dan mental seseorang.

Oleh karena itu, uji kompetensi SIM harus dilakukan secara rutin.

"Kenapa kita melakukan itu,  tetap ada pertimbangannya. Orang tersebut tidak dapat  bisa bilang selamanya dia itu utuh begitu terus kesehatan maupun psikologinya, sehingga kita perlu memeriksa kembali bagaimana kesehatan dan jiwanya,"katanya.

Seraya menambahkan "Kalau KTP hanya untuk KTP, dan ini (SIM) untuk bisa digunakan di jalan raya. Angka kematian akibat kecelakaan di jalan raya sangat tinggi dan berkaitan dengan nyawa," katanya.

Lalu, kenapa ambil SIM harus diuji, karena ada kompetensi disana. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan