harianbengkuluekspress.id - Sejak tanggal 19 Agustus 2024 lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) tidak dapat menerbitkan pelayanan admintrasi kependudukan (Adminduk). Penyebabnya lantaran tidak ada pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan penandatanganan.
Pejabat pemilik kewenangan tanda tangan elektronik terhadap Adminduk sebelumya telah mengundurkan diri dan pejabat penggantinya selaku Plt pun wafat pada 17 Agustus 2023 lalu. Sedangkan pelaksana tugas yang ditunjuk saat ini dalam hal ini Asisten II belum mendapatkan izin dari Dirjen Dukcapil. Hingga saat ini terdapat 200 antrean Adminduk yang belum bisa diterbitkan. Hal tersebut diakui langsung oleh Pejabat Administrator Database Dukcapil BU, Sutrisno, Senin 26 Agustus 2024.
"Ya, atas hal tersebut hingga saat ini terdapat 200 antrean Adminduk yang belum bisa diterbitkan, terdiri dari 95 kartu keluarga, 94 akta dan 11 kartu identitas anak," ujarnya.
BACA JUGA:SK Perpanjangan BPD Diserahkan, Segini Jumlahnya
BACA JUGA:Pelamar CPNS Membludak, Segini Jumlahnya
Ditambahkannya, untuk proses pengajuan tanda tangan elektronik terhadap dokumen kependudukan untuk pejabat pelaksana tugas yang baru dan belum dapat izin dari Dirjen Dukcapil. Akan tetapi surat tersebut sudah sampai ke ke Dirjen Dukcapil Kemendagri dan diperkirakan proses persetujuan akan rampung dalam minggu ini.
"Karena belum adanya persetujuan, maka proses tersebut terhambat. Akan tetapi bila telah disetujui oleh Mendagri, maka pelaksanaan tugas Kepala Dukcapil BU telah memiliki kewenangan dan dapat menandatangani dokumen kependudukan," pungkasnya.(afrizal)