harianbengkuluekspress.id - Tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) resmi mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Kepahiang untuk dapat bertarung dalam Pilkada 2024. Yakni Riri Damayanti - Ujang Irmansyah, Zurdi Nata - Abdul Hafizh serta Windra Purnawan - Ramli Rem. Ketiga Bapaslon ini telah menyerahkan berkas pencalonan ke KPU dan telah dinyatakan diterima oleh penyelenggara Pilkada tersebut.
Namun untuk dapat ditetapkan menjadi kandidat calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang, ketiga Bapaslon harus dapat melewati serangkaian pemeriksaan kelengkapan berkas pencalonan sesuai dengan persyaratan yang telah diumumkan KPU Kabupaten Kepahiang sebelumnya. Salah satunya harus dapat membuktikan jika mereka tidak memiliki tanggungan hutang yang dapat berimplikasi pada kerugian keuangan negara.
"Berkas yang diserahkan sudah diverifikasi oleh tim pokja, hasil sementara semua menyatakan tidak memiliki tanggungan hutang atau sedang failed," ungkap Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Nurhasan SHi.
BACA JUGA:Pentingnya keamanan siber, Ribuan Pelajar dan Dosen Ikuti Kompetisi Bug Bounty Disini Lokasinya
BACA JUGA:Jerawat Bandel, Berikut Tips Memudarkan Bekas Jerawat Dengan Cepat
Menurutnya, lembaran terkait surat pernyataan apakah ada salah satu calon yang memiliki banyak hutang atau tidak. Bukan cuma itu saja, KPU Kepahiang juga memeriksa lampiran pernyataan perusahaan yang tidak failed dengan dibuktikan surat dari Pengadilan Niaga Medan.
"Selanjutnya bersama dengan lembaga terkait, akan dilakukan verifikasi lagi untuk mengetahui kebenaran dan keabsahan berkasnya," sebut Nurhasan.
Mengingat ketiga Bapaslon Bupati yang akan bertarung di Pilkada Kabupaten Kepahiang 27 November 2024 merupakan para pejabat negara atau eks pejabat baik ditingkat daerah maupun nasional. Maka catatan bebas hutang para calon ini akan menjadi sorotan serius di masyarakat, sebab warga Kabupaten Kepahiang tentunya ingin memiliki pemimpin yang benar-benar bersih dengan rekam jejak yang tidak memiliki potensi merugikan keuangan negara. (doni)