Bawaslu Kaur Siapkan 268 Pengawas TPS

Minggu 01 Sep 2024 - 21:58 WIB
Reporter : Irul
Editor : Haijir

Harianbengkuluekspress.id - Bawaslu Kabupaten Kaur segera melakukan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pilkada serentak 2024.

Dimana ada 268 PTPS akan bertugas untuk mengawasi setiap TPS. Jelang perekrutan ini Bawaslu Kaur sejak 30 Agustus hingga 1 September 2024 mengikuti rapat koordinasi (Rakor) penyusunan pembentukan PTPS, Rakor Yogyakarta.

“Untuk perekrutan ini bulan Oktober 2024 dan nanti per TPS itu ada pengawasnya ada 268 TPS di Kabupaten Kaur ini nanti semuanya akan diawasi PTPS," kata Ketua Bawaslu Kaur, Muslihudin ST, Minggu 1 September 2024.

Dikatakan Muslihudin, dimana PTPS merupakan tim Bawaslu yang dibawah komando Pengawas Desa dan Kelurahan (PDK) sarta Panwascam.

BACA JUGA:ASN dan Pemdes di Lebong Diingatkan Tak Berpolitik Praktis, Sekda Tegaskan Ini

BACA JUGA:Kekeringan, Warga Kaur Serbu Sungai

Dalam menjalankan tugasnya PTPS akan memantau sejumlah proses yang dilakukan pemungutan suara. Nantinya PTPS dibentuk oleh panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan dengan tujuan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

"Nanti perekrutannya dilakukan oleh Panwascam bukan dari kita Bawaslu yang merekrut," terangnya.

Ditambahkannya, dalam menjalankan tugasnya PTPS memiliki tugas dan wewenang. Diketahui dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Terkait gaji PTPS Pilkada 2024 diatur dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

BACA JUGA:Kereta Api di Rejang Lebong Tabrak Angdes, 1 Meninggal dan 2 Terluka

“Sesuai dengan surat Kemenkeu tersebut, gaji PTPS Pilkada 2024 adalah sebesar Rp 800 ribu setiap bulan. Selain mendapat gaji, PTPS Pilkada 2024 juga akan diberikan santunan ketika mengalami kecelakaan kerja selama bertugas,” tandasnya. (Irul)

Kategori :