Harianbengkuluekspress.id- Ketua KPU Mochamad Afifuddin mengatakan pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) di sejumlah daerah diperpanjang.
Proses perpanjangan itu dikarenakan ada pasangan calon tunggal di 48 daerah pada Pilkada 2024. Calon tunggal tersebar di berbagai tingkatan. Salah satunya di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Hal itu diketahui setelah usai pendaftaran yang sudah ditutup pada Kamis, 29 Agustus 2024 pada pukul 23.59. wib lalu.
Sehingga perpanjangan masa pendaftaran dilakukan untuk mencegah terjadinya kotak kosong.
" Afifudin membeberkan pilkada dengan satu paslon terdapat di satu provinsi, 42 kabupaten, dan 5 kota. Total wilayah dengan satu pasangan calon 48 wilayah." jelasnya.
KPU di 48 daerah itu akan memperpanjang masa pendaftaran. Dalam tiga hari ke depan, KPU di daerah-daerah itu akan membuka sosialisasi kepada partai politik dan masyarakat.
Setelah itu, mereka akan membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah pada 2-4 September.
BACA JUGA:Pendaftaran Bapaslon Pilkada Bengkulu Utara Diperpanjang, Ini Jadwalnya
BACA JUGA:KPU Terima 291 Tanggapan Masyarakat, Persoalan Ini Terbanyaknya
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan bila masih ada parpol yang bisa mengusung calon lain, mereka dipersilakan mendaftarkan calon itu di masa perpanjangan pendaftaran.
Bila tidak ada parpol yang bisa mengusung calon lain karena ambang batas, KPU membuka kesempatan bagi partai-partai yang sudah mencalonkan untuk menimbang ulang pilihannya.
"Kami beri kesempatan untuk merekomposisi koalisinya. Kami sebagai regulator teknis pilkada, punya kewenangan atau memberikan kesempatan agar pilkada tidak calon tunggal," ujarnya.
Dijelaskannya, perpanjangan pendaftaran tersebut mengacu pada Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024. KPU juga melakukan sosialsiasi, baru pendaftaran pun akan dibuka kembali selama tiga hari.
"Akan dilakukan terlebih dulu masa sosialisasi, selama 3 hari yaitu 30, 31 Agustus, dan 1 September, mulai tanggal 2, 3, 4 September selama 3 hari KPU provinsi kabupaten kota yang di mana ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan paslon nya, maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran parpol yang dimaksud sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 10 tahun 2024," tuturnya.
BACA JUGA:81 Desa di Mukomuko Terima Sertifikat ODF, Ini Maksudnya