HARIANBE - Para petugas badan ad hoc penyelenggara pemilu mulai dari Petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih selain honornya naik.
Mereka juga akan diberikan santunan, jika mengalami kecelakaan kerja.
BACA JUGA: Pembayaran TPG dan Tamsil Guru Tersendat, Begini Respon PGRI Bengkulu