Kecelakaan Kerja, Penyenggara Pemilu 2024 Dapat Santunan, Segini Besarannya

Jumat 17 Nov 2023 - 17:00 WIB
Reporter : Asri
Editor : Asrianto

BACA JUGA: Ribuan Guru di Bengkulu Meradang, Ternyata ini Alasannya

 

Sebab, pemerintah juga akan memberikan santuan bagi penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja.

Pemerintah telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan Ad Hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.

Dilansir dari laman KPU, berikut jenis santunan kecelakaan kerja dan besarannya.

Meninggal dunia: Rp 36 juta per orang;

Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang;

Luka berat: Rp 16,5 juta per orang;

Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang;

Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang

Demikianlah informasi ini. Semoga bermanfaat. (*)

 

Tags : #santunan #penyelenggara pemilu #kpu #kemenkeu #kecelakaan kerja #badan ad hoc
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Minggu 22 Dec 2024 - 15:01 WIB

2025, Gaji PNS Naik, Berikut Besarannya

Terkini