4. Butir keempat, bahwa dalam upaya untuk menarik pendukung, diingatkan kepada masing-masing calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau, agar jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak terpuji, jangan menggadaikan marwah dengan menggunakan kuasa dan harta, apalagi sampai menghalalkan segala cara.
BACA JUGA:Salah Satunya 10 Manfaat Minum Air Putih Saat Perut Kosong
BACA JUGA:Buah Kundur, Ini Khasiatnya Bagi Kesehatan
5. Butir kelima, pemerintah, penyelenggara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau, penegak hukum, dan elemen institusi/pejabat publik diharapkan dapat menjaga netralitas dengan sebaik-baiknya, tidak berpihak kepada salah satu calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau.
6. Butir keenam, bahwa LAMR sangat memahami keberagaman masyarakat Riau, berbilang kaum, bermacam suku, dan berbeda puak, yang hidup dan bermastautin di bumi Lancang Kuning.
Oleh karena itu proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau, harus selalu menjaga serta memelihara kerukunan, kedamaian, mengekalkan perpaduan dan kesatuan umat yang sudah wujud selama ini.
7. Butir ketujuh, diingatkan bahwa apabila terjadi silang sengketa dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau, serta berpeluang pula menimbulkan berbagai permasalahan, maka hendaklah diselesaikan melalui alur, patut, dan layaknya.
Diselesaikan menurut asas musyawarah mufakat dalam kesantunan dan kekeluargaan, serta menaati ketentuan yang berlaku.
Patut disebutkan, hampir semua butir petuah itu, diiringi dengan ungkapan adat.
Dalam hal menyelesaikan sengketa misalnya, diiringi dengan ungkapan bahwa : Apabila terjadi silang sengketa/ selesaikan dengan berlapang dada/ turutlah alur dengan patutnya/ timbanglah menurut pada layaknya.
BACA JUGA:Viral Salad Timun Di Media Sosial, Intip Kandungan Nutrisi Dan Manfaatnya Bagi Kesehatan
BACA JUGA:Besok Pendaftaran CPNS Berakhir, Benarkah Pengumuman Administrasi Diundur?
Dengan diterbitkannya warkah petuah ini, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau, masa bakti 2024 – 2029, dapat terselenggara dengan seadil-adilnya, sesuai dengan alur dan patut serta layaknya.
Selebihnya, dihimbau untuk berdoa kepada Allah Robbul Izzati, semoga selalu diberikan petunjuk, taufik, hidayah, dan hati yang terang, sehingga dapat memilih pemimpin yang dapat membawa masyarakat Riau kepada kebaikan, kesejahteraan, dan kemaslahatan. (*)