Harianbengkuluekspress.id-Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau mengeluarkan warkah petuah amanah.
Petuah tersebut dikeluarkan Senin 9 September 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum (Ketum) Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Datuk Seri H. R. Marjohan Yusuf dan Ketum Dewan Pimpinan Harian (DPH) Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil.
Ada 7 butir petuah amanah yang ditujukan kepada masyarakat, calon kepala daerah, penyelenggara Pilkada, penegak hukum, institusi dan pejabat publik.
"Cukup panjang waktu menyusun warkah ini, melalui rapat berkali-kali sejak Juli lalu, " kata Datuk Seri Taufik, kepada media, Senin 9 September 2024 petang.
BACA JUGA:Lusa, Ada Job Fair di Bencoolen Mall, Siapkan Syarat Ini Jika Ingin Dapat Pekerjaan
BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024, Jika Kotak Kosong Menang, Ini Konsekuensinya
Adapun isinya sebagai berikut
1. Butir pertama berisi bahwa karena memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau, juga memilih seorang pemimpin yang merupakan sebuah ikhtiar untuk menentukan nasib negeri, masyarakat Melayu khususnya, dan masyarakat Riau pada umumnya, diingatkan agar dapat memerhatikan secara saksama calon yang akan dipilih.
Hal yang harus diperhatikan adalah memiliki kompetensi, memiliki integritas yang tinggi dan berwawasan luas.
Yang dipilih haruslah memiliki kemampuan komunikasi yang baik serta mampu menemukan solusi atas permasalahan rakyat.
Selain itu, yang dipilih berkata benar, berjalan pada yang lurus, shiddiq, amanah, tabligh, dan fathonah.
Tak kalah pentingnya, yang dipilih memahami kondisi Riau, baik dari sisi geografis, sosiologis, maupun dari aspek pemahaman terhadap kebudayaan Melayu, serta diterima oleh masyarakat Provinsi Riau.
2. Butir kedua, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau, merupakan peristiwa yang teramat mustahak.
Maka masyarakat Provinsi Riau, dihimbau untuk ikut serta dalam memilih dan turut menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau.
3. Butir ketiga, memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau, hendaklah dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kesantunan, kebersamaan, hormat menghormati, jujur dan adil, serta bertanggung jawab, supaya terhindar dari perpecahan dan pergaduhan.