harianbengkuluekspress.id - Aksi tindak pidana persetubuhan kembali terjadi wilayah hukum Polres Bengkulu Utara (BU). Kali ini, seorang ayah kandung berinisial PA yang tega melakukan aksi bejatnya kepada darah dagingnya sendiri yang masih dibawah umur. Tak tanggung tanggung aksi biadab tersebut dilakukan selama 2 tahun.
Kapolres BU AKBP Lambe Patabang Birana SIK MH melalui Kapolsek Ketahun IPTU Khalid Wahyudi SH, Kamis 12 September 2024 membenarkan atas peristiwa tersebut, setelah pihaknya menerima laporan dari kakak tiri korban.
"Ya, benar peristiwa tersebut kita ketahui setelah kakak tiri korban melaporkan tindak pidana persetubuhan tersebut ke kita," ujarnya.
Dari laporan tersebutlah, pelaku berhasil dibekuk dan lanjut Kapolsek, bahwa berdasarkan keterangan dari korban perbuatan keji yang dilakukan oleh pelaku tersebut sudah dilakukan sejak dua tahun lalu. Terakhir kali aksi bejat tersebut dilakukan pada 11 September 2024 lalu.
"Aksi bejat pelaku ini sudah dilakukan sejak 2 tahun dan terakhir dilakukan pada 11 September," ungkapnya.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Minta Pendaftaran CPNS Diperpanjang, Khusus untuk Formasi Ini
BACA JUGA:Investasi Saham Aman dan Terpercaya, Ini Penjelasan Kepala OJK Bengkulu
Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan, bahwa selama ini korban tinggal di rumah bersama ayah kandungnya dan ibu tirinya. Dalam melakukan aksi bejatnya tersebut sering dilakukan pelaku pada saat malam hari dengan cara mengancam korban jika tidak mau akan dipulangkan ke ibu kandungnya yang ada di Lampung.
"Pelaku melakukan aksinya dengan cara mengancam korban, bila tidak mau akan dipulangkan ke ibu kandung di Lampung, sehingga korban mau menuruti permintaan pelaku dalam kurung 2 tahun tersebut," pungkasnya.(afrizal)