Harianbengkuluekspress.id - Sebelum memasuki masa cuti kerja, Bupati Seluma Erwin Octavian SE memastikan akan mengukuhkan 930 Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"BPD juga akan kita kukuhkan dan perpanpanjang masa jabatannya sesuai undang-undang yang berlaku saat ini. Insya Allah 930 BPD pekan depan akan kita kukuhkan," tegas Bupati Seluma Erwin Octavian SE kepada wartawan.
Perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 yang merupakan perubahan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kades dan BPD yang sebelumnya memiliki masa jabatan 6 tahun mendapatkan perpanjangan jabatan menjadi 8 tahun.
BACA JUGA:Pemilihan Duta Wisata Kaur 2024 Digelar
BACA JUGA:SK Sisa PPPK segera Dibagikan, Tunggu Kesiapan Ini
"Masing masing BPD diperpanjang menyesuaikan masa kerjanya pasca dilantik, " ujarnya
Sementara itu, Bupati meminta seluruh Kades yang telah dikukuhkan dan seluruh BPD agar bekerja dengan baik untuk mewujudkan pembangunan desa. Sehingga BPD bisa melakukan pengawalan terhadap jalannya pesta demokrasi agar berjalan dengan aman, lancar, damai dan sukses.
"Kiranya dapat menjalankan pemerintahan dan pembangunan desa yang baik. Selanjutnya saya minta kepada kepala desa dan BPD untuk mengajak masyarakat Seluma mendukung dan mengawal pelaksanaan pilkada di Seluma berjalan dengan lancar, damai, rukun dan kondusif," singkatnya.(Jefrianto)