Harianbengkuluekspress.id-Bank yang dinyatakan bangkrut dan izin operasinya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali bertambah.
Terbaru, PT BPR Nature Primadana Capital.
Yakni Bank yang beralamat di Jalan Raya Bogor Km 43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Pencabutan izin Bank ini tertuang dalam surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nature Primadana Capital.
BACA JUGA:Pendaftaran Tes CPNS 2024 Sudah Ditutup 10 September, Namun Kementerian ini Masih Buka Pendaftaran
BACA JUGA:Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Diumumkan Mulai Hari ini, Cek di Sini, Apakah Ada Namamu!
OJK telah menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 29 Januari 2024 lalu.
Penetapan itu berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 31,21%) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat "Tidak Sehat".
"Pencabutan izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK. (*)