Mulai Januari 2025, Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak, Ini Penjelasanya

Minggu 15 Sep 2024 - 11:19 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Saat melakukan kegiatan membangun rumah sendiri, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain. PPN akan selalu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, termasuk UU HPP. (**)

 

Kategori :