Mulai Januari 2025, Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak, Ini Penjelasanya

ilustrasi Bangun Rumah -Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkulueksprss.id- Mulai tahun  2025 mendatang, bangun rumah sendiri  tanpa kontraktor akan dikenakan pajak sebesar 12 persen.

Hal ini seiring telah ditetapkannya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara umum per 1 April 2022 menetapkan tarif PPN sebesar  11 persen, tahun depan  naik menjadi 12 persen terhitung 1 Januari 2025. 

Kenaikan PPN juga sejalan dengan Undnag-undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) 

Berdasarkan peraturan tersebut penerimaan pajak dalam membangun rumah sendiri mulai 2025 akan berubah jumlah besarannya. 

Mengacu kemenkeu.go.id, dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.30/2022, PPN dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu.

BACA JUGA:Prediksi BMKG, Daerah yang Alami Hujan Lebat Hari Ini, Minggu 15 September 2024, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Puasa Saat Maulid Nabi Boleh Atau Tidak? Ini Penjelasannya

Menurut Pasal 3 ayat (2) PMK Nomor 61/PMK.30/2022, besaran tertentu dalam membangun rumah sendiri merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN sesuai Pasal 7 ayat (1) UU HPP dikalikan dengan dasar pengenaan pajak. 

Adapun, dasar pengenaan pajak tersebut berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk membangun bangunan dalam setiap Masa Pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

Kegiatan membangun yang dimaksud dalam aturan ini, termasuk perluasan bangunan lama, bukan hanya yang baru. 

Namun, tidak semua dikenakan kenaikan PPN.  Hanya yang memenuhi syarat berikut saja:

1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja.

2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, dan 

3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Tag
Share