Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) akan menyurati PT SIL yang ditembuskan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)
Hal itu dilakukan sebagai tindaklanjut atas rapat koordinasi bersama FKPD serta pihak manajemen PT SIL dan masyarakat.
Hal itu dilakukan lantaran adanya polemik yang terjadi antara Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Sandabi Indah Lestari (SIL) dengan masyarakat desa penyangga,
Hingga akhirnya masyarakat penyangga melakukan aksi pada Kamis, 5 September 2024 lalu.
BACA JUGA:KUR BNI Rp 300 Juta, Tenor hingga 5 Tahun, Berikut Tabel Angsurannya
BACA JUGA:Bank BSI Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat Lengkapnya
Sehingga, Pemkab BU melakukan rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) dengan manajemen PT SIL serta masyarakat, yang dilakukan secara tertutup pada 11 September 2024.
Asisten I Setdakab BU, Syamsul Maarief SKM MKes mengatakan, dari hasil rapat tersebut didapati beberapa kesepatan.
"Dari kesepakatan tersebut, Pemkab BU akan menyurati PT SIL yang ditembuskan ke Kementerian LHK, untuk melakukan monitoring terhadap lahan yang diduga oleh masyarakat berada di dalam kawasan hutan HPK seluas kurang lebih 1.500 hektare," katanya.
Dikatakannya, Pemkab BU juga akan meminta PT SIL untuk membuat batas yang jelas terhadap lahan perkebunan sesuai dengan batas dan ukuran lahan pada izin Hak Guna Usaha yang telah diperpanjang dari tahun 2023 hingga 2043.
BACA JUGA:Kualifikasi Piala Asia U20, Timnas Indonesia Tuan Rumah Grup F, Ini Jadwal Tandingnya
BACA JUGA:Mau Kerja di BRI, Pendaftaran hingga 22 September, Ini Syaratnya
Serta Pemkab BU juga meminta kepada masyarakat desa penyangga apabila ingin melakukan unjuk rasa agar dapat melakukan aksi secara damai jangan sampai adanya potensi anarkis.
"Dengan adanya rakoor ini, kita harap kedepan polemik ini tidak terjadi lagi demi menjaga kondusifitas yang aman di Kabupaten BU," harapnya. (Aprizal)